Mahfud lalu menuturkan penegakan hukum defensif diberikan kepada rakyat kecil. Hal yang dimaksud Mahfud yaitu pemberian perlindungan.
“Oleh rakyat kecil, kita berikan perlindungan, defensif. nggak boleh tanah rakyat dirampas, tanah adat dirampas. Ketika rakyat melapor diusir, katanya tanahnya sudah dimiliki orang lain, padahal dia tidak pernah jual. Ini laporan yang banyak masuk dan tidak ada yang membela rakyat seperti ini,” tuturnya.
- Advertisement -
“Oleh sebab itu yang di atas yang suka melakukan korupsi itu, kita sikat dengan ofensif. Yang di bawah kita lindungi dengan defensif, kita berikan perlindungan hukum,” sambung dia.
Penulis: Wawan Idris