“Masyarakat yang belum bisa dicetak KTP-nya, dicetak sama kita. Dengan demikian, misalkan KTP itu sebagai syarat mencoblos, sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara,” jelas Diding kepada MHNEWS.id di kantornya, Selasa (13/2/2024).
Ia menerangkan pelayanan tersebut terutama bagi wajib KTP pemula yang tak lain juga pemilih pemula. Bahkan, dapat melayani cetak KTP pemula yang berulang tahun ke-17 bertepatan pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Sehingga pemula itu terselamatkan hak politiknya, dapat menggunakan suaranya pada Pemilu 2024,” tegasnya.
Dijelaskan, pelayanan pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 terutama untuk melayani terkait perekaman dan cetak KTP serta aktivasi identitas kependudukan digital.