Sementara saat ditanya tentang biaya untuk pasien gangguan jiwa akibat gagal nyaleg, Deden mengatakan bahwa telah ada ketentuan yang mengatur para caleg harus menjadi peserta BPJS.
“Jadi, biaya pasien caleg gagal ini nanti dicover oleh BPJS yang mereka punya masing-masing,” paparnya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris