Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menjaga kondusifitas serta tidak melanggar aturan seperti politik uang dan lain sebagainya. Sebab, pihaknya tidak segan menindak pelanggar.
“Jangan sampai terjadi bagi-bagi uang. Karena hal ini merupakan pelanggaran. Jika hal ini terjadi maka kami tidak segan untuk menindaknya secara tegas,” tukasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas, Fahmi Ali Iqbal mengatakan pihaknya membuat langkah-langkah dan strategi di masa tenang sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Kami di Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas panwas Balongan telah membuat 3 surat imbauan kepada parpol atau peserta pemilu untuk melakukan penertiban dan atau pembersihan APK,” jelas Fahmi.