“KPU ada santunan untuk yang meninggal dunia. Santunan itu ada juga di KPT-nya itu KPT 6/2023 tentang teknis pemberian santunan kepada yang meninggal ataupun kecelakaan kerja. Nominalnya yaitu disesuaikan dengan satker masing-masing,” jelasnya.
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris