Penjabat Kuwu yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpegang teguh pada AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).
Pata penjabat (Pj) kuwu juga dihimbau untuk menaati peraturan Perundang-Undangan yang sesuai dengan ketentuan berlaku, serta dapat menjalankan/ menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
“Penjabat Kuwu ini harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa, dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat desa,” katanya, Selasa (13/2/2024) di Kecamatan Kedokan Bunder.
Dia berharap agar Penjabat Kuwu dapat melaksanakan pembangunan desa berdasarkan IDM untuk mewujudkan Desa Mandiri, serta tetap loyal dan mendukung visi dan misi Kabupaten Indramayu yang Bermartabat.