MHNEWS.id.- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kasus penodaan agama.
Sidang tuntutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024). Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu JPU, Rama Eka Darma. Dalan pembacaan tuntutannya terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.
Jaksa Rama Eka Darma mengatakan sesuai ketentuan undang-undang menuntut agar PN Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penodaan terhadap suatu agama.