Setelah pemberitahuan 3×24 jam tak ada tanggapan, pihaknya bergerak bersama petugas terkait untuk menertibkannya.
“Segera melakukan penertiban atas pemasangan APK yang tidak sesuai zonasi dan melanggar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ayip.
Dikatakan, pengawasan selebihnya selain penindakan APK salah zonasi, pengawasan tak menemukan pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye. Seperti pengawasan pada kampanye calon anggota legislatif semua tingkatan, tak ditemukan dugaan pelanggaran.
Disebutkan juga upaya pencegahan yang telah dilakukan terkait netralitas pada Pemilu. Pihaknya telah membuat imbauan yang ditujukan kepada ASN, TNI, Polri dan kuwu/kepala desa serta perangkatnya untuk menjaga netralitas.