Jajang Sudrajat menekankan, rencana melindungi RT dan RW dengan BPJS Ketenagakerjaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para RT dan RW yang ada di Desa dan Kelurahan.
“Berbagai usulan dan data ini pintu masuknya dari RT dan RW untuk itu harus benar-benar valid. Tidak sembarangan mengeluarkan data apalagi SKTM kepada masyarakat,” tegas Jajang.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, Sudarwoto, menjelaskan, rencana keikutsertaan RT dan RW tersebut mencakup 2 (dua) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), yang banyak memberikan manfaat kepada pesertanya yaitu berupa uang santunan/jaminan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari masing-masing kecamatan dan dihadiri oleh Koordinator RT dan RW masing-masing kecamatan.