“Kita berikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu,” tegas Dadang Oce Iskandar, Jumat (22/3/2024).
“Namun agar usahanya mendapatkan kepastian, mereka harus juga mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada di Indramayu. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi agar usahanya berjalan lancar dan memiliki kepastian usahanya,” imbuhnya.
Ditambahkan Oce, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina untuk mempermudah segala proses perijinan bagi calon investor dan menutup celah adanya pungutan liar.
Untuk waktu mendatang, DPMPTSP Kabupaten Indramayu terus melakukan terobosan dan mengambil langkah strategis untuk mencapai target realisasi investasi pada tahun-tahun berikutnya.