MHNEWS.id.- Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, S.Pd.I mendorong eksekutif untuk menjalankan rekomendasi yaitu program yang harusnya direalisasikan tahun anggaran (TA) 2023, agar melaksanakannya di TA 2024.
Hal itu berkaitan dengan banyaknya rekomendasi-rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022 yang tak dijalankan di TA 2023.
“Banyak rekomendasi hasil pansus tahun kemarin, tahun 2022, yang tidak dijalankan di tahun 2023. Jadi, rekomendasi tahun ini nih mendorong melaksanakan rekomendasi tahun 2022,” kata Imron usai rapat bersama mitra kerjanya membahas LKPJ TA 2023, Kamis (25/4/2024).
Ia menyebut salah satu rekomendasinya yaitu registrasi ulang kepemilikan kios dan los di pasar-pasar. Sebab, kondisinya semrawut tentang kepemilikannya yang berkaitan dengan pembayaran retribusinya yang tidak sesuai.