ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Karena udzur syar’i, sehingga tidak berjama’ah di masjid, bagaimana hukum bacaan sholat yang seharusnya jahr (nyaring)?
Diketahui bacaan shalat fardhu yang bacaanya jahr (nyaring), seperti shalat Isya’, Shubuh, dan Maghrib harus di-jahr-kan (dinyaringkan). Namun kalau sholatnya sendiri bagaimana?
Dikutip dari almanhaj.or.id., saat sholat Maghrib, Isya, dan Shubuh bacaannya harus di-jahr-kan walau pun sholat sendiri.
Abu Qatâdah berkata: Bahwasanya suatu malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah dan mendapati Abu Bakar Radhiyallahu anhu shalat malam dengan merendahkan suaranya. Dan beliau melewati ‘Umar bin al-Khaththab ketika sedang shalat dengan meninggikan suaranya.