“Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk menjaga pandangan.” [H.R. Bukhari dan Muslim].
Ketiga, Ketukan yang tidak Mengganggu. Sering kali ketukan yang diberikan seorang tamu berlebihan sehingga mengganggu pemilik rumah. Baik karena kerasnya atau cara mengetuknya.
Maka, hendaknya ketukan itu adalah ketukan yang sekedarnya dan bukan ketukan yang mengganggu seperti ketukan keras yang mungkin mengagetkan atau sengaja ditujukan untuk membangunkan pemilik rumah.
Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik radhiallaahu’anhu: “Kami di masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengetuk pintu dengan kuku-kuku.” [H.R. Bukhari dalam Adabul Mufrod bab Mengetuk Pintu]. (bersambung)
Penulis: Wawan Idris
Sumber: Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 2. Imam Nawawi. Adabul Mufrod. Imam Bukhari. Maktabah Syamilah