28.6 C
Indramayu
Selasa, April 1, 2025


Bupati Nina kepada 136 Kuwu yang Dikukuhkan: Ayomi, Layani, dan Bina Masyarakat Lebih Baik Lagi

MHNEWS.id.- Bupati Nina Agustina mengukuhkan 136 kuwu di Kabupaten Indramayu untuk menjabat kembali dengan perpanjangan waktu dua tahun mendatang atau hingga 2026.

Pengukuhan kuwu dalam jabatan perpanjangan tersebut berdasarkan UU No 3 tahun 2024. Para kuwu tersebut merupakan pemimpin di pemerintahan desa yang telah selesai masa jabatannya pada Februari 2024.

- Advertisement -

Prosesi pelantikan terhadap 136 kuwu dilaksanakan di Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024). Bupati Nina mengambil sumpah 136 kuwu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai orang nomor satu di pemerintahan desa.

“Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UUD 1945 serta melaksanakan segala peraturan dan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” salah satu petikan kalimat sumpah yang dibacakan Bupati Nina Agustina dan diikuti 136 kuwu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler