MHNEWS.id.- Bupati Nina Agustina mengukuhkan 136 kuwu di Kabupaten Indramayu untuk menjabat kembali dengan perpanjangan waktu dua tahun mendatang atau hingga 2026.
Pengukuhan kuwu dalam jabatan perpanjangan tersebut berdasarkan UU No 3 tahun 2024. Para kuwu tersebut merupakan pemimpin di pemerintahan desa yang telah selesai masa jabatannya pada Februari 2024.
Prosesi pelantikan terhadap 136 kuwu dilaksanakan di Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024). Bupati Nina mengambil sumpah 136 kuwu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai orang nomor satu di pemerintahan desa.
“Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UUD 1945 serta melaksanakan segala peraturan dan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” salah satu petikan kalimat sumpah yang dibacakan Bupati Nina Agustina dan diikuti 136 kuwu.