Keempat, seorang muslim tidak dibenarkan menutup kain ke seluruh tubuhnya dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini.
Dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal, hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal saja namun hendaknya memakai keduanya atau melepaskannya sama sekali.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Kelima, laki-laki muslim tidak boleh menggunakan busana muslimah dan wanita muslimah tidak boleh menggunakan busana laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya: “Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.”