“Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari,” kata Sudraminto.
Pada kesempatan itu BPK merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan BUMD khususnya penyelesaian proses likuidasi BPR Karya Remaja dan strategi penyelamatan kelangsungan udahan BPR Indramayu Jabar.
Sementara itu Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, pencapaian opini WTP ini merupakan usaha semua pihak yang tergabung dalam super tim di Pemkab Indramayu dalam melaksanakan laporan keuangan.
Nina memberikan apresiasi kepada semua pihak dan super tim yang sangat luar biasa telah melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.