MHNEWS.id.- KPU Kabupaten Indramayu memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu 2024 tidak diikuti pasangan calon (paslon) dari jalur independen atau non-parpol alias perseorangan.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, M.Pd melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Munawaroh, S.IP.
Munawaroh menjelaskan pihaknya tidak menerima satupun pengajuan dokumen syarat pencalonan oleh bakal paslon perseorangan Pilkada 2024 pada waktu yang dijadwalkan. Adapun tahapan tersebut terjadwalkan 8-12 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Oleh karena itu, dapat dipastikan pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon Perseorangan,” jelasnya, dalam keterangannya, Senin (13/5/2024) dini hari.