Kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi terkini yang dikeluarkan Kemdikbudristek. Dalam Permendikbudristek Nomor 38 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, akreditasi pertama kali diatur dalam Pasal 8.
Dalam hal ini ayat 1 menyebutkan bahwa akreditasi pertama kali akan dilakukan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru; dan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang belum memiliki status akreditasi.
Persiapan Para Asesor
Sesuai dengan regulasi terkini yang meniadakan perbedaan jabatan asesor akreditasi per jenjang satuan pendidikan, maka hanya akan ada satu jenis asesor akreditasi sekolah yang bisa ditugaskan ke semua jenjang.