MHNEWS.id.- PT KAI (Persero) menetapkan kebijakan baru terkait lama waktu pengembalian dana pembatalan atau refund tiket KA Antar Kota. Kebijakan baru ini rencananya akan berlaku mulai 1 Juni 2024 mendatang.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan dengan adanya ketetapan baru ini proses pengembalian dana pembatalan tiket KA akan dilakukan paling lambat selama 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Padahal sebelum adanya ketentuan baru ini batas waktu pengembalian dana tiket yang dibatalkan bisa mencapai 30-45 hari. Artinya proses pengembalian dana ini menjadi lebih singkat dari satu bulan atau lebih menjadi hanya satu minggu.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Joni dalam keterangan resminya, Rabu (29/5/2024).