Joni menjelaskan proses pengembalian dana ini bisa dilakukan dengan sejumlah metode. Mulai dari transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang, sampai pengembalian secara tunai di stasiun-stasiun tertentu.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pembatalan tiket KA Perkotaan yang dikelola langsung oleh KAI (Bukan anak perusahaan seperti KAI Commuter Line dan lain sebagainya).
“Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital,” kata Joni.
“Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI 7 hari setelah tanggal pembatalan,” terangnya lagi.