Syaikh Shalah al Budair menyatakan dalam almanhaj.or.id., bantuan dan pinjaman tersebut tidak meringankan beban, apalagi dapat mengentaskan penderitaan. Malah nyatanya, lebih menjerumuskan ke dalam jurang penderitaan, kesusahan, dan kemiskinan.
Benarlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. [H.R. Bukhari].
Kita menyaksikan pada masa ini, betapa menjamurnya usaha-usaha yang diharamkan agama, seperti: “bandar perjudian, praktek perdukunan, para wanita tuna susila, hasil perdagangan dari barang-barang yang diharamkan.
Semisal khamr, rokok dan narkoba, hasil pencurian dan perampokan, tidak jujur dalam perdagangan, penipuan dan mengurangi timbangan, memakan riba, memakan harta anak yatim, suap, korupsi, kolusi“.