Dan Allâh memerintahkan agar (manusia) berlindung kepada-Nya dari syaithan jin, karena dia tidak menerima suap dan perbuatan kebaikan tidak akan mempengaruhinya, karena dia memiliki tabi’at yang jahat, dan tidak akan mencegahnya darimu kecuali Yang telah menciptakannya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 1/14, penerbit: Darul Jiil, Beirut, tanpa tahun].
Memohon perlindungan ini dilakukan secara umum pada setiap waktu, pada setiap diganggu oleh syaithan, dan juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang dituntunkan oleh Allâh dan Rasul-Nya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman: “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allâh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Q.S. al-A’râf: 200].
Adapun waktu-waktu tertentu yang dituntunkan untuk beristi’adzah antara lain yaitu saat diganggu syaithan; adanya bisikan jahat; gangguan dalam shalat; saat marah; mimpi buruk; akan membaca al-Qur’an; akan masuk masjid; dan akan masuk tempat buang hajat.