Adapun sanksi di dunia bisa berupa ta’zîr yaitu hukuman yang kadarnya sangat bergantung pada kebijakan pihak yang berwenang. Bahkan hukuman bagi para koruptor ini bisa dibunuh bila perbuatannya menimbulkan dampak negatif secara kolektif dan kekacauan secara umum.
Syaikh Shalih Fauzan, menukil perkataan penyusun kitab al-Ifshah: “Para ulama sepakat bahwa pencopet, perampok, dan perampas harta orang lain meskipun kejahatannya berat dan dosa besar tapi hukumannya bukan potong tangan.
Kepada mereka juga diperbolehkan (bagi penguasa) dalam rangka menghentikan kejahatan mereka, untuk menerapkan hukuman cambuk, sanksi berat, penjara lama, dan denda besar yang membuat mereka jera”.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: Ustadz Zaenal Abidin, Lc. dalam almanhaj.or.id