30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


BKPSDM Harap Penerima SK PPPK Kerja Baik, Ikuti Aturan dan Dukung Program Pemerintah Pusat dan Daerah

MHNEWS.id.- Sebanyak 300 orang guru di Kabupaten Indramayu menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (6/7/2024).

SK PPPK tersebut diserahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina di pendopo. Para PPPK akan bekerja dalam masa kontrak lima tahun mendatang. Kinerja mereka akan dievaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerjanya setelah lima tahun bekerja.

- Advertisement -

Namun, masa lima tahun tersebut tidak menjadi patokan PPPK berjalan mulus bekerja dalam satu masa kontrak.

Bisa saja PPPK diberhentikan sebelum masa kontrak habis, jika memang melakukan pelanggaran berat. Ini yang membedakan antara ASN PPPK yang dapat dipecat di tengah jalan, dengan ASN PNS yang sulit dipecat begitu saja.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler