31.4 C
Indramayu
Kamis, April 10, 2025


Bolehkah Tukang Jagal Diberi Daging Qurban sebagai Upah?

MHNEWS.id.- Sudah menjadi kelaziman, para tukang jagal dalam proses penyembelihan hewan qurban mendapatkan daging termasuk kulit, kepala, kaki sebagai upahnya. Tindakan ini salah dan hukumnya haram.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau.

- Advertisement -

Beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin.

Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. [H.R. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317].

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler