MHNEWS.id.- Sudah menjadi kelaziman, para tukang jagal dalam proses penyembelihan hewan qurban mendapatkan daging termasuk kulit, kepala, kaki sebagai upahnya. Tindakan ini salah dan hukumnya haram.
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau.
- Advertisement -
Beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin.
Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. [H.R. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317].