31 C
Indramayu
Jumat, April 18, 2025


Bolehkah Tukang Jagal Diberi Daging Qurban sebagai Upah?

Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan mengatakan, “Namun jika hasil kurban diberikan kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya, pent), maka tidaklah mengapa.

Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain, bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan dst sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya.

- Advertisement -

Akan tetapi lebih tepat, jika upah kerjanya sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya, pent).

Upah jagal itu lebih baik diberikan utuh sebelum diberi bagian dari hasil hewan kurban. Pertimbangannya supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban.

Penulis  : Wawan Idris
Sumber: https://muslim.or.id

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler