Pendapat yang tepat, sah-sah saja atau boleh panitia kurban mendapatkan jatah khusus dari hasil kurban, itu tidaklah masalah.
Alasannya, karena hasil kurban boleh pula dinikmati oleh shohibul kurban dan sisanya ia bagikan untuk fakir miskin atau sebagai hadiah bagi yang mampu.
- Advertisement -
Jika boleh demikian, maka demikian pula berlaku pada wakil shohibul kurban. Begitu juga tidak mengapa panitia mendapat jatah khusus berupa makan-makan bersama dengan alasan akadnya adalah kerja sosial. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: https://muslim.or.id