Fraksi Partai Golkar memberikan jawaban bahwa raperda ini merupakan bagian ikhtiar legal formal dalam mengatur sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Sementara terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pertanyaan Bupati mengaitkan dengan PP No 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan.
Pertanyaan Bupati hal itu membutuhkan sumber dana, sumber daya serta sarana dan prasarana yang memadai, bagaimanakah bentuk dukungan yang diupayakan oleh raperda dimaksud?
Fraksi dengan kursi terbanyak itu memberikan jawaban bahwa kesehatan harus didukung semua komponen. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.