“Sehingga keberadaan masyarakat dan pihak ketiga atau swasta dalam raperda ini diharapkan bisa berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas kesehatan dasar sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki,” kata Amroni saat membacakan jawaban Fraksi Partai Golkar.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Indramayu, Dalam, S.H.Kn. mengatakan dua raperda tersebut masih akan melalui beberapa rapat lagi sebelum akhirnya disetujui legislatif dan eksekutif.
“Tinggal pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), sebelum persetujuan bersama bupati,” kata Dalam melalui pesan singkat yang diterima MHNEWS.id, Sabtu (8/6/2024).
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris