“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lainnya. Dia tidak boleh menzhaliminya, menghinanya dan meremehkannya …. sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim diharamkan bagi Muslim yang lain”. [H.R. Muslim].
Canda yang bisa mencelakai orang yang dicandai. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak boleh bagi salah seorang dari kalian mengarahkan atau mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi syaitan mengganggu tangannya sehingga dia bisa terjatuh kedalam kubangan api neraka. [H.R. Bukhori dan Muslim].
Dan dalam riwayat Muslim, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa mengacungkan potongan besi kepada saudaranya, maka dia dilaknat Malaikat sampai dia meninggalkannya, walaupun itu saudara seibu dan sebapak.[H.R. Muslim].