MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana umum (Tipidum) seperti obat-obatan terlarang, senjata tajam hingga uang palsu.
Pemusnahan barang bukti Tipidum ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan yang dihadiri Bupati Indramayu, Nina Agustina dan segenap Forkopimda itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/06/2024).
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara pidana umum periode Januari-Juni 2024.
Disebutkan, BB yang dimusnahkan diantaranya 46,50 gram sabu, 1.861,65 gram ganja kering, 1136 butir tramadol, 1780 butir tramadol HCL, valdimex diazepam 70 butir, merlopam lorazepam 74 butir, elgran estazolam 50 butir, calmlet 1mg alprazoram 17 butir.