“Mohon penjelasan dari pencermatan: (di antaranya) pada pos retribusi parkir tepi jalan, hanya tercapai 52,08 persen atau separuh dari target, dan makin kecil dari tahun 2022. Padahal ganti tahun, kendaraan bertambah banyak, begitupun pemakai jasa parkir,” katanya.
Sedangkan pada Raperda tentang RPJPD 2025-2045, Fraksi Partai Golkar memohon penjelasan yang dituangkan ke dalam enam poin.
- Advertisement -
“Bagaimana RPJPD 2025-2045 menyuguhkan solusi secara taktis, untuk mengentaskan angka kemiskinan Indramayu dengan predikat tertinggi di Jawa Barat. Mohon penjelasan!” ucapnya, mengutarakan poin pertama.
PenulisĀ : Rohman
EditorĀ Ā Ā : Wawan Idris