MHNEWS.id.- Menunaikan rukun Islam kelima yaitu Ibadah Haji ke Makkah menjadi kewajiban bagi seluruh ummat Islam dunia yang mampu, tidak terkecuali dari Indonesia.
Untuk dapat menunaikan ibadah haji ini harus mengikuti aturan, baik di tanah air mau pun di Arab Saudi. Bagi ummat Islam yang kedapatan melanggar aturan, pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi jamaah tersebut.
Pada musim haji tahun 2024 ini Arab Saudi menyatakan telah mengeluarkan ratusan ribu jemaah tidak terdaftar dari Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji pekan depan. Setidaknya, ada 325 ribu orang yang dikeluarkan dari Makkah.
Dilansir AFP, Minggu (9/6/2024), pengelolaan massa menjadi perhatian utama selama ibadah haji tahunan. Haji merupakan satu dari lima rukun Islam yang membuat jutaan umat Islam datang ke Makkah setiap musim haji.