Demikianlah, Islam tidak menyuruh menyerah dan membiarkan nusyuz terjadi dalam keluarga begitu saja.
Islam juga tidak menganjurkan untuk segera memutuskan akad pernikahan dan melepaskan ikatan keluarga yang di dalamnya ada anggota keluarga lain yang tidak berdosa.
- Advertisement -
Ikatan keluarga memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam, karena memiliki peran yang penting dalam pembangunan masyarakat dan generasi yang akan melanjutkannya.
Apabila ditakutkan akan terjadi perpecahan, maka dengan segera langkah yang terakhir ini harus ditempuh, yaitu dengan mengirimkan seorang hakam (juru damai) dari kedua belah pihak.