Dan jikalau dalam jiwa kedua suami isteri tersebut terdapat keinginan yang kuat untuk melaksanakan perdamaian, sedangkan tidaklah menghalangi keinginan tersebut kecuali perasaan emosi saja.
Maka dengan bantuan dua hakam yang juga memiliki tekad yang kuat untuk melakukan perdamaian, Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada keduanya.
- Advertisement -
“Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.”
Dikarenakan kedua belah pihak saling menginginkan perdamaian, maka Allah Subhanahu Wá Ta’ala mengabulkan keinginan tersebut serta memberikan taufik kepada keduanya. “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Penulis : Wawan Idris
Sumber: almanhâj.or.id