Disebutkan, BMD yang diserahkan, yakni Tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Kepandean senilai Rp 1.524.780.000,00 PDAM di Jalan Raya – Indramayu Dalem Desa Plumbon senilai Rp 369.440.000,00, dan Rp 180.000.000,00.
Kemudian tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjung Pura dan Jalan Kembar Kelurahan Kepandean senilai Rp 10.539.100.000,00 dan PDAM Pamayahan di Jalan Cimanuk Pamayahan Kecamatan Lohbener senilai Rp 101.188.000,00 dan Rp 30.940.000,00.
Total keseluruhan dari 4 aset yang diserahkan tersebut mencapai Rp 12.745.448.000,00 lebih. Selama ini aset tersebut dikuasai dan dimanfaatkan beberapa orang untuk kepentingan pribadi.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan penyelamatan BMD ini merupakan penerapan dari program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da). Aset yang selama ini dikuasai beberapa individu bisa dikembalikan ke Pemkab Indramayu.