30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Ditemukan Proses Coklit Tak Prosedural, Bawaslu Indramayu Sarankan Perbaikan ke KPU

Diketahui, masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 masih berlangsung hingga 25 Juli 2024 atau bertugas sebulan penuh terhitung sejak 24 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Masykur melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sucipta Kesuma menanggapi bahwa data yang tidak sesuai akan dilakukan penelitian saat rekapitulasi di tingkat PPS maupun PPK.

- Advertisement -

Hal itu dengan memastikan data yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tersebut yang tidak dikenali dan NIK yang tidak dimiliki oleh warga, akan dilakukan penghapusan atau diberi kode tidak memenuhi syarat atau dicoret.

Namun, apabila ada NIK yang setelah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ternyata dimiliki seseorang yang salah dalam penempatan TPS atau dimiliki warga negara secara sah, maka akan tetap dimasukkan ke dalam pemilih yang memenuhi syarat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler