“Setiap Pantarlih dapat menuliskan di catatan keterangan hasil kerja harian,” jelas Sucipta melalui pesan yang diterima MHNEWS.id, Selasa (16/7/2024).
“Dasar hukum, PKPU No 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT KPU No 399 tentang petunjuk teknis dalam melaksanakan coklit,” pungkasnya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris