30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Ditemukan Proses Coklit Tak Prosedural, Bawaslu Indramayu Sarankan Perbaikan ke KPU

“Setiap Pantarlih dapat menuliskan di catatan keterangan hasil kerja harian,” jelas Sucipta melalui pesan yang diterima MHNEWS.id, Selasa (16/7/2024).

“Dasar hukum, PKPU No 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT KPU No 399 tentang petunjuk teknis dalam melaksanakan coklit,” pungkasnya.

- Advertisement -

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler