MHNEWS.id.- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Aep Surahman.
- Advertisement -
Penandatanganan persetujuan regulasi tersebut berlangsung pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Turah didampingi Sirojudin, Jumat (12/7/2024).
Sebelum persetujuan, terlebih dahulu disampaikan nota pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu yang dibacakan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Sirojudin.