Selain itu, didukung adanya hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yaitu terdapat kerugian keuangan Negera/Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 1.189.871.205,00.
“Maka Kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial RR,” ungkap Arie didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Vahlefi.
Dikatakan, tim penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.