MHNEWS.id.- Dua pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy berinisial RD dan BP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan RD merupakan Kepala BPDAS selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan BP sebagai Plt. Kasi Program pada BPDAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar bersumber dana APBN dalam proyek dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berupa kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun 2020.
“Pada pokoknya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga terang adanya tindak pidana korupsi,” ujar Arief Indra Kusuma Adhi, Selasa (16/7/2024).