31.5 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Rugikan Negara Rp1,3 M, Dua Pejabat BPDAS Cimanuk-Citanduy jadi Tersangka

”Kami telah menemukan perbuatan melawan hukum atas pembelian bibit yang disusun tidak sesuai dengan senyatanya, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,” imbuhnya.

Arief menjelaskan awal mula terendusnya dugaan korupsi dua tersangka, yaitu pada tahun anggaran 2020 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy mendapatkan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp 13.050.000.000,00 dan yang direalisasikan sebesar Rp 12.746.560.000,00 atau 97,67 persen.

- Advertisement -

Dalam poin anggaran, terdapat pembelian bibit untuk kelompok tani di Kabupaten Indramayu senilai Rp 5.941.260.000,00. Bibit yang dibeli sebanyak 3.300.700 batang dengan harga satuan Rp 1.800,00 per bibit.

“Namun pada kenyataannya, tidak sesuai dengan pembelian, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,00,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler