Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris