30.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Rugikan Negara Rp1,3 M, Dua Pejabat BPDAS Cimanuk-Citanduy jadi Tersangka

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler