“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk terlebih dahulu sampai ia melaksanakan shalat dua raka’at.”
Dikatakan wajib, disebabkan zhahir perintah dalam hadits di atas, dimana tidak terdapat indikasi yang memalingkannya dari zhahir tersebut.
- Advertisement -
Sebagai penguat kewajiban hukumnya Sholat Tahiyatul Masjid adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya sekalipun imam sedang khutbah.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seorang laki-laki masuk (ke masjid) pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah Jum’at. Lalu beliau bertanya, “Hai Fulan, apakah engkau sudah shalat?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau berkata, “Berdiri dan shalatlah.”