Akibat kecelakaan itu KA 2526 (Limas dan Cargo) mengalami keterlambatan 27 menit dan KA 2502 terlambat 35 menit. Pihak KAI juga mengalami kerugian, yaitu kerusakan lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok).
Rokhmand mengatakan, KA harus didahulukan untuk melintas. Semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Rokhmad.