29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Tak ada Korban Jiwa, Lokomotif Tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di Perlintasan Sebidang

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Advertisement -

Petama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Kedua, mendahulukan kereta api. Ketiga, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler