Dalam hal ini, akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen (yaitu BAN PDM) yang berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Kedua, sebagai penjaminan mutu. Maksudnya, akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan yang diberikan oleh lembaga pendidikan, satuan pendidikan, atau program pendidikan kesetaraan.
Hal ini tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 tahun 2023 tentang Akreditasi.
Oleh karena itu, praktik akreditasi satuan pendidikan atau akreditasi sekolah merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika dilakukan secara kontinyu (terus-menerus) maka hal ini merupakan wujud quality assurance atau penjaminan mutu secara berkelanjutan.