Itulah sebabnya, terdapat tiga peran pengelola lembaga/satuan pendidikan yang harus diperhatikan sebelum, selama, dan setelah proses akreditasi.
Peran pertama, sebagai mitra. Harus disadari bahwa sebagai penyelenggara lembaga pendidikan atau satuan pendidikan, maka pengelola lembaga pendidikan/satuan pendidikan merupakan mitra penting negara dalam menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak bangsa.
Peran kedua, hendaknya menjadi pemberi informasi yang jujur. Satuan pendidikan harus memberikan segala informasi secara jujur dalam menjalani proses akreditasi.
Dalam hal ini akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana cara agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan secara lebih baik.