Komponen kedua yang diukur dalam akreditasi 2024 adalah Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan (Instructional Leadership).
Dalam hal ini, kinerja kepala sekolah merupakan salah satu kunci dapat terwujud atau tidaknya tata kelola sekolah yang baik yang berdampak nyata pada peningkatan layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Terdapat lima poin penting instructional leadership yang akan diukur melalui proses akreditasi oleh asesor, yaitu: (a) bukti-bukti adanya kepemimpinan kepala sekolah yang mampu menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar belajar, berefleksi, dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
(b) bukti-bukti adanya komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya, (c) bukti-bukti adanya pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan fokus perbaikan layanan yang sudah direncanakan.
(d) bukti-bukti adanya pengelolaan sarana-prasarana secara optimal untuk kebutuhan pembelajaran.