Sebagian mereka berpendapat bahwa pelakunya belum kafir, sementara sebagian yang lain menghukuminya kafir. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat (insya Allâh) berdasarkan banyak dalil dan perkataan as-salafush shalih.
Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas Shahabat.
- Advertisement -
Penulis : Wawan Idris
Sumber: almanhaj.or.id